Tahukah kamu? Pengadilan atau yang sering disebut meja hijau ternyata tidak selalu berkaitan dengan perkara gugatan atau saling menggugat.
Ada juga perkara yang bersifat voluntair, yaitu perkara yang tidak mengandung unsur sengketa antara dua pihak, melainkan hanya berisi permohonan dari seseorang kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan hukum tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu permohonan voluntair, jenis-jenisnya, hingga contoh kasus yang sering terjadi dalam praktik hukum.
Apa Itu Permohonan Voluntair?
Permohonan Voluntair adalah perkara perdata yang tidak mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih, melainkan berisi permintaan seseorang kepada pengadilan untuk menetapkan suatu keadaan hukum tertentu agar memiliki kekuatan hukum tetap dan sah.
Dalam permohonan voluntair, tidak ada pihak lawan (termohon) seperti pada perkara gugatan (kontentius). Permasalahan ini diajukan ke pengadilan melalui permohonan tertulis oleh pemohon atau kuasa hukumnya, untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh hakim dalam bentuk penetapan (bukan putusan).
Dengan kata lain, perkara voluntair bukan untuk memutus siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu status, keadaan, atau peristiwa hukum.
Macam-Macam Permohonan Voluntair
Beberapa jenis permohonan yang termasuk dalam kategori permohonan voluntair antara lain:
-
Permohonan ganti nama
-
Permohonan persamaan nama orang yang sama
-
Permohonan isbat nikah
-
Permohonan izin jual
-
Permohonan adopsi anak
-
Dan lain-lain
Berikut penjelasan tiga jenis permohonan yang paling sering diajukan di pengadilan:
1. Permohonan Isbat Nikah
Pengertian
Permohonan isbat nikah diajukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan secara siri (tidak tercatat) oleh pasangan beragama Islam. Permohonan ini ditujukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Contoh Kasus
Si A dan B menikah secara siri. Setelah beberapa tahun, mereka memiliki anak, tetapi bingung karena tidak memiliki akta nikah dan kartu keluarga.
Untuk mengurus dokumen tersebut, mereka perlu mengajukan isbat nikah ke pengadilan agar dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan dan memperoleh dokumen kependudukan resmi.
2. Permohonan Persamaan Nama Orang yang Sama
Pengertian
Permohonan ini diajukan untuk menetapkan satu orang dengan nama yang berbeda di berbagai dokumen resmi sebagai orang yang sama.
Hal ini berbeda dengan permohonan ganti nama karena tidak bertujuan mengubah nama, melainkan hanya menyatakan bahwa nama-nama tersebut merujuk pada satu orang yang sama.
Contoh Kasus
Chandra gagal melamar sebagai pegawai negeri karena terdapat perbedaan huruf pada dokumen miliknya:
-
Di KTP tertulis “Chandra Cakra”
-
Di ijazah tertulis “Candra Cakra”
Untuk menghindari masalah administrasi, Chandra dapat mengajukan permohonan persamaan nama orang yang sama ke pengadilan negeri.
3. Permohonan Ganti Nama
Permohonan ganti nama diajukan apabila seseorang ingin mengubah nama yang tercatat di dokumen resmi menjadi nama baru.
Perubahan ini bisa karena alasan administratif, kesalahan penulisan, atau keinginan pribadi tertentu. Permohonan ini juga harus mendapatkan penetapan dari pengadilan agar sah secara hukum.
Contoh Kasus
-
Nama awal “Anggoro Nugraha” sering disalahartikan, sehingga pemohon ingin mengubahnya menjadi “Aditya Pramana” dengan alasan pribadi dan administratif.
Kesimpulan
Permohonan voluntair merupakan jenis perkara perdata tanpa sengketa yang diajukan oleh seseorang kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan hukum.
Jenis-jenisnya sangat beragam, mulai dari isbat nikah, ganti nama, persamaan nama, hingga izin jual dan adopsi anak.
Dengan memahami jenis permohonan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus keabsahan dokumen hukum dan menyelesaikan persoalan administratif tanpa perlu proses gugatan.