Kronologis / Isu Hukum:
Sebut saja subyek hukum nya Adalah ibu Ida, ibu Ida sehari-hari bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sudah barang tentu dirinya jarang berada di Indonesia karena tuntutan pekerjaan. Ternyata ibu Ida ada masalah rumah tangga dan telah mengajukan gugatan di pengadilan terhadap suaminya, Kemudian berjalan waktu pasca perceraian dengan mantan suami, ibu Ida ingin memperbarui status hukum/ data kependudukan atas dirinya di DIPSENDUKCAPIL setempat, setibanya dilokasi ibu Ida dibuat kaget dan tercengang karena petugas loket administrasi kependudukan memberikan informasi bahwa data atas dirinya sudah terbit produk hukum berupa Akta Kematian, pemohon nya tercatat pada sistem tidak lain dan tidak bukan adalah mantan suami ibu ida itu sendiri, dan telah terbit sebelum perceraian nya dengan mantan suami di putus oleh Majelis Hakim, ibu ida menduga mantan suamin nya pada saat itu mengajukan permohonan Akta Kematian nya karena supaya ingin lebih cepat menikah lagi dengan Perempuan idaman lain dengan dasar Akta Kematian ibu ida, atau bisa disebut cerai mati.
Solusi hukum:
Bahwa dari isu hukum tersebut, ibu ida dapat menempuh upaya hukum awal yaitu upaya administratif dengan cara melampirkan surat keberatan terhadap terbit nya Akta Kematian dirinya pada DISPENDUKCAPIL, dan selanjutnya apabila sudah ada tanggapan Surat atas keberatan tersebut, ibu ida segera mengajukan Gugatan Pembatalan Akta Kematian di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan domisili hukum.
Dasar hukum:
- Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Pasal 75 – 78 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Perma No. 6 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;
- Pasal 89 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.